
Kerja Jepang saat ini banyak peminatnya. Hal ini karena dilihat dari segi gajinya memang lebih tinggi daripada Indonesia. Tidak heran jika menjadi daya tarik tersendiri bagi para pencari kerja.
Namun, sebelum mendaftarkan pastikan Anda mengetahui aturan penentuan kontrak kerja di Jepang. Dengan demikian, bisa bekerja lama di sana. Alasannya karena biaya untuk berangkat ke sana tidak murah.
Perhatikan isi kontraknya, apakah akan menjadi pekerja tetap, tidak tetap, paruh waktu atau pegawai sementara. Poin ini sangat penting karena dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Hal ini karena menyangkut lama waktu bekerja. Anda juga membutuhkan pemasukan mengingat biaya hidup di negeri Sakura cukup tinggi. Pastikan Anda mempelajari isi kontraknya terlebih dahulu sebelum tanda tangan.
Lama Kontrak Kerja Jepang untuk TKI
Anda perlu mengetahui berapa lama kontrak untuk bekerja menjadi TKI di Jepang. Hal ini sangat penting untuk Anda perhatikan karena berisi peraturan waktu bekerja yang disepakati oleh semua pihak.
- Pekerja Tetap
Para pekerja tetap di Jepang biasanya tidak membutuhkan kontrak. Hal ini karena pekerja tersebut sudah permanEn di perusahaan. TKI harus bekerja selama 8 jam per hari.
- Pekerja Tidak Tetap
Bagi yang memiliki kontrak kerja Jepang tidak tetap maka waktunya sesuai kesepakatan dengan perusahaan. Pada umumnya, lama kontraknya adalah 3, 6 atau 12 bulan.
Sebelum sampai batas waktu yang sudah disepakati bersama, maka tidak ada pihak yang boleh memutus kontrak. Oleh karena itu, Anda harus bekerja sesuai kesepakatan.
- Pekerja Paruh Waktu
Pada umumnya, pekerja paruh waktu menerapkan sistem upah per jam atau harian. Pekerja asing atau TKI biasanya harus bekerja selama 28 jam per minggu.
- Pegawai Sementara
Pegawai yang memiliki kontrak sementara kerja Jepang biasanya didatangkan oleh perusahaan pengirim. Hal ini karena sebenarnya pegawai tersebut tidak dipekerjakan secara langsung oleh tempat bekerja saat ini.
Biasanya kontrak kerja untuk pegawai sementara paling lama hanya 3 tahun. Lalu, saat kontrak kerjanya habis maka diperbolehkan untuk kembali ke perusahaan baru.
Setelah Anda mengetahui kontrak kerja, harus melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Syarat bekerja di negeri Sakura tidak berbeda dengan Indonesia. Namun, perlu melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Jepang.
Berapa Gaji Kerja Jepang untuk Para TKI?
Gaji pokok TKI magang yang bekerja di Jepang minimal 90 ribu Yen. Jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp 9.270.000. Perhitungan gaji dihitung berdasarkan upah per jam.
Gaji satu jam antara 700 hingga 900 Yen. Besarnya gaji tersebut masih gaji kotor karena belum termasuk uang makan dan mencukupi berbagai kebutuhan sehari-hari.
Gaji bersih yang akan diterima oleh TKI sekitar 70 Yen atau setara Rp 7.210.000. Bagi pekerja mandiri atau tokutei ginou maka akan memperoleh gaji minimal 1.000 Yen setiap jamnya.
Jika dalam sehari bekerja selama 8 jam, maka akan memperoleh gaji kotor 8.000 Yen. Pada umumnya, gaji akan diberikan dalam mata uang Yen (JPY).
Karyawan yang kerja Jepang juga berpeluang mendapatkan kenaikan gaji tahunan. Lalu, seberapa sering kenaikan gaji itu akan diberikan kepada para karyawan? Pada umumnya, gaji akan naik sekitar 8%.
Kenaikan berlangsung setiap 16 bulan. Lalu, untuk istilah kenaikan gaji tahunan itu mengacu 12 bulan kalender. Namun, jarang karyawan yang memperoleh gaji tepat satu tahun.
Oleh karena itu, untuk menghitung persentase kenaikan dihitung berdasarkan frekuensi maupun tarif saat itu. Adapun rumusnya tingkat kenaikan x 12 : frekuensi kenaikan.
Anda wajib mengetahui berapa lama kontrak kerja bagi para TKI sebelum berangkat ke negeri Sakura. Selain itu, penting juga mengetahui informasi besarnya gaji kerja Jepang bagi TKI.
Jika Anda tertarik untuk mengakses informasi lebih lanjut mengenai kerja di jepang, Anda bisa mengaksesnya di website kami. Anda juga bisa klik link WhatsApp di sini untuk terhubung langsung dengan tim kami.
