
Kerja di Jepang berapa jam selalu saja menjadi pembahasan menarik. Terlebih bagi mereka yang memiliki impian mengadu nasib di sana. Hal ini pun juga berlaku bagi tenaga kerja dari Indonesia.
Bila Anda adalah salah satunya, maka sudahkah mencari informasi seputar ketentuan dan peraturan kerja di sana? Penduduk Jepang sendiri terkenal sebagai penggila kerja. Meski jumlah penduduk usia produktifnya tidak banyak, tetapi etos kerja mereka layak diacungi jempol.
Meski zaman sudah beralih modern, tetapi generasi muda di sana tetap berpegang teguh pada budaya kerja pendahulunya. Tentu ketika bekerja di sana Anda wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kerja di Jepang Berapa Jam Beserta Ketentuannya
Menjadikan Jepang sebagai negara tujuan mencari cuan agaknya tidak berlebihan. Selain tingkat perekonomiannya baik, Anda juga bisa menikmati segala fasilitas yang ada.
Namun, sebelum sampai ke sana, ada baiknya Anda memahami aturan jam kerjanya. Tujuannya tidak lain adalah agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik.
Sesuai dengan UU Standar Tenaga Kerja, Jepang memberlakukan jam kerja resmi, yakni bekerja tidak lebih dari 8 jam perhari dan total jam kerja per minggu tidak melebihi 40 jam.
Selain jam kerja resmi, Anda wajib tahu sistem jam kerja yang ada. Ingin tahu penjelasan selengkapnya, silakan Anda simak berikut ini.
Flexible Time System
Dalam sistem ini, kerja di Jepang berapa jam diperhitungkan dari waktu mulai kerja hingga mengakhirkan pekerjaan sesuai kesepakatan. Kesepakatan tersebut tidak boleh melanggar jam kerja resmi, yakni 8 jam setiap harinya, sehingga total bekerja selama satu minggu adalah 40 jam saja. Dari sini Anda bisa menarik kesimpulan jika Jepang menganut 5 hari kerja.
Sistem jam kerja fleksibel ini bukan berarti semaunya sendiri. Tetap ada waktu inti yang mengharuskan karyawan bekerja.
Hal ini karena setting waktu inti kerja tersebut bertujuan agar pekerjaan tidak saling berbenturan. Keuntungan adanya jam inti tersebut bagi Anda adalah memiliki jadwal pasti untuk menerapkan waktu kerja dengan gaya hidup sehari-hari.
Fixed Time System
Meski sama-sama berlangsung selama 8 jam setiap hari, tetapi pada sistem fixed time system tidak ada kesepakatan. Dalam hal ini, perusahaanlah yang mengatur jam kerja.
Misalkan mulai bekerja pukul 8 pagi, maka karyawan harus menghentikan segala aktivitas 8 jam kedepan, tepatnya pukul 4 sore. Apabila lewat dari pukul 4, maka perusahaan harus membayar kompensasi berupa uang lemburan kepada para karyawan. Jepang sendiri menganggap sistem kerja tetap ini sebagai sebagai sistem yang umum diterapkan.
Misal saja perusahaan menuntut bekerja pukul 9 pagi, pada jam berapa harus mengakhirinya? Apakah Anda bisa menghitungnya?
Discretionary Labor System
Jika sistem kerja sebelumnya memperhatikan durasi jam kerja, tidak demikian dengan discretionary labor system. Sistem kerjanya berorientasi pada banyaknya pekerjaan dan sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Bidang pekerjaan yang menerapkan sistem kerja ini adalah pengacara, pengembang website, dan masih banyak lagi.
Ketentuan Lemburan
Sesuai hukum yang berlaku, Jepang membatasi total lemburan 360 jam dalam setahun atau 45 jam setiap bulan, atau 15 jam setiap minggu. Artinya, dalam 5 hari kerja, tidak dibenarkan mempekerjakan lembur karyawan lebih dari 3 jam. Pahami pula metode menghitung upah lembur yang benar.
Waktu Istirahat
Selain lemburan, Jepang juga ketat memberikan jam istirahat. Lamanya waktu istirahat tergantung total jam kerja per hari.
Misal bekerja 8 jam, maka Anda berhak mendapat waktu rehat 45 menit. Sedangkan untuk durasi kerja lebih dari 8 jam, maka waktu istirahatnya minimal 60 menit. Waktu libur pun juga dipikirkan, yakni minimal satu hari dalam seminggu.
Setelah paham kerja di Jepang berapa jam, pasti lebih mantap bukan bekerja di sana. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua persyaratan dengan baik.
Jika Anda tertarik untuk mengakses informasi lebih lanjut mengenai kerja di jepang, Anda bisa mengaksesnya di website kami. Anda juga bisa klik link WhatsApp di sini untuk terhubung langsung dengan tim kami.
